Minggu, 26 Maret 2017

Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Asas dan Tujuan

Asas

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Tujuan

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Istilah dalam Undang-Undang

  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Konten

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce[1]dan UNCITRAL Model Law on eSignature[2]. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
  5. perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
    1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
    2. akses ilegal (Pasal 30);
    3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
    4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
    5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
    6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Universitas Padjadjaran(Unpad) dan Universitas Indonesia(UI). Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di Institut Teknologi Bandung yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Peraturan Pelaksana

Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah:
  1. Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2);
  2. Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);
  3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);
  4. Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);
  5. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);
  6. Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);
  7. Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);
  8. Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4);
  9. Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);

Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik

Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP PSTE'). Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi pertama, dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012. Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik. (Aspek Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Ronny, 2013)

Tata Cara Intersepsi

Poin nomor 8 tadinya sempat direncakan menjadi Peraturan Pemerintah tersendiri, akan tetapi koalisi masyarakat menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Mahkamah menyetujui serta mengharuskan Pasal ini dibuat Undang Undang tersendiri bukannya Peraturan Pemerintah karena intersepsi atau penyadapan membatasi sebagian hak asasi manusia yang menurut pasal 28J UUD 1945, harus berbentuk Undang Undang.
Indonesia Corruption Watch mengungkapkan bahwa RPP merupakan bentuk potensi intervensi Eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK, mengingat Pusat Intersepsi Nasional (PIN) dikelola dan dibentuk pemerintah, karena dibentuk dengan Keputusan Presiden.[3]
Catatan kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009:
  1. Pasal 4 ayat (4) teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
  2. Pasal 5 ayat (6) Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional
  3. Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri
  4. Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden (tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK)
  5. Pasal 21 ayat (2) Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit independen
  6. Pasal 21 ayat (6) Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN
Presiden dan dan jajarannya di kabinet akan menjadi orang-orang yang sulit atau mustahil disadap jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi (Penyadapan) disahkan. Presiden berperan membentuk Pusat Intersepsi Nasional dan mengangkat Anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. Selain itu ada enam instansi lain yang juga akan sulit disadap karena punya peran dominan bagi terlaksana atau tidaknya penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam instansi itu yaitu, Menkominfo, Jaksa Agung, Ketua PN Jakarta Pusat sampai Mahkamah Agung, Anggota PIN, Kapolri, dan Dewan Intersepsi Nasional. Kesulitan ini dapat berupa keputusan berlarut-larut atau infonya bocor. [4]
Pasca pembatalan pasal tersebut oleh MK, per 2015 Kemkominfo memprosesnya untuk membuat RUU TCI (Undang Undang Tata Cara Intersepsi). Meskipun RUU TCI ini tidak masuk dalam daftar longlist Program Legislasi Nasional 2015–2019, namun tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Sehingga pilihan pertama usulan dimasukkan dalam prakarsa DPR dengan dititipkan dalam pembahasan RUU KUHAP inisiatif DPR. Alternatif kedua didasarkan pada usulan pemerintah yang dilatari pertimbangan kondisi tertentu serta harus mendapatkan izin prakarasa dari Presiden.[5]

Peran Pemerintah

Poin nomor 9 akan dijadikan Peraturan Pemerintah Peran Pemerintah dalam Pemanfaatan TIK. Akan tetapi, per 2016 PP ini tidak kunjung dibuat.

Perdagangan Elektronis

Terbaru, Pemerintah sedang menggodok dasar hukum untuk perdagangan elektronis atau e-Commerce. Meskipun bukan amanat UU ITE, tetapi ini merupakan amanat UU Perdagangan (pasal 66 ayat 4) dan mengacu kepada UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen[6]. Selain itu memang perkembangan e-Commerce yang tumbuh cepat membutuhkan dasar hukum dan melindungi konsumen, produsen dan para pemain e-Commerce. Pembuatan RPP tersebut diharmonisasi oleh kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, meskipun naskah akademik RPP sudah beredar sejak tahun 2011[7], pengesahannya molor dan tidak ada perkembangan hingga terdengar kembali pasca boomingnya e-Commerce diawal tahun 2015 dimana Presiden dan Menteri sudah berganti. Menteri Kominfo Rudiantara menjanjikan Blueprint e-Commerce untuk meningkatkan pertumbuhan e-Commerce dan akan bersama Menteri Perdagangan untuk merumuskan aturan e-Commerce[8]

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Pencemaran Nama Baik

Pasal Pencemaran nama baik paling sering digugat ke MK. Terdapat dua kasus diawal UU ITE, yaitu PUTUSAN Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pemohon bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa menurut Mahkamah, penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur “di muka umum”. Dapatkah perkataan unsur “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”.[9]

Penghinaan SARA

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan Judicial Review (uji materi) yang diajukan oleh pengacara Farhat Abbas. Farhat melakukan permohonan uji materi terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terkena Pasal 28 ayat (2) gara-gara membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Farhat dilaporkan ke Polda Metro tanggal 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. "MK menilai penyebaran informasi yang dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bertentangan dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan individu. Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," jelas Arief, Hakim Konstitusi. Polisi akhirnya tidak meneruskan laporan kasus ini karena laporan telah dicabut dan Farhat telah berdamai.[10]

Tata Cara Intersepsi

Terkait RPP Penyadapan, Meskipun Mahkamah Agung menganggap hal itu sah karena tidak bertentangan dengan UU[11], Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2011. Majelis menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat, penyadapan harus diatur oleh Undang-Undang.[12]

Bukti Elektronis

Terbaru, dalam skandal "Papa Minta Saham" tahun atau Kasus PT Freeport Indonesia 2015 membuat Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengajukan permohonan uji materi atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang Undang KPK. “Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE,” ujar kuasa hukum Novanto, Syaefullah Hamid, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25 Februari 2016). Adapun dua ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah. Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK terkait alat bukti elektronik yang sah. Novanto menilai bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas mengatur tentang alat bukti yang sah, serta siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan perekaman.[13] "Perekaman yang dilakukan secara tidak sah (ilegal) atau tanpa izin orang yang berbicara dalam rekaman, atau dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui pihak yang terlibat dalam pembicaraan secara jelas melanggar hak privasi dari orang yang pembicaraanya direkam," kata dia. Sehingga, bukti rekaman itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena diperoleh secara ilegal. Majelis hakim Ketua MK Arief Hidayat pun memberikan saran perbaikan permohonan, sebab tidak ada kedudukan hukum pemohon sebagai anggota DPR.[14]

Penegakan Hukum

Lembaga lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya yaitu:
  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika, berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal
  3. ID-CERT - Indonesia Computer Emergency Response Team. ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh Budi Raharjo (Pakar IT dari ITB)[15]
  4. ID-SIRTII/CC - Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan[16]
  5. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .id

Kontroversi

Kasus Prita Mulyasari

Kasus ini merupakan pertama kalinya UU ITE menelan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga didaerah Tangerang dituduh mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK PRITA"

Kisruh Menteri dengan Blackberry

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengancam akan memblokir layanan akses Blackberry di Indonesia karena adanya akses porno. Rencana pemblokiran layanan BlackBerry di Indonesia itu kembali memanaskan suasana di Internet, khususnya jejaring sosial dan situs microblogging populer seperti Twitter. Pelanggan Research In Motion ramai-ramai memprotes rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memblokir layanan itu. [17].
Berikut delapan tuntutan yang disodorkan kepada RIM:
  1. RIM agar menghormati & patuhi Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia, terkait UU 36/1999, UU 11/2008 dan UU 44/2008
  2. RIM agar membuka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM di Indonesia untuk Blackberry sudah lebih dari 2 juta.
  3. RIM agar membuka service center di Indonesia untuk melayani & mudahkan pelanggan mereka yang WNI.
  4. RIM agar merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional.
  5. RIM agar sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software.
  6. RIM agar memasang software blocking terhadap situs-situs porno, sebagaimana operator lain sudah mematuhinya.
  7. RIM agar bangun server/ repeater di Indonesia, agar aparat hukum dapat lakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor.[18]
"Hanya saja, masyarakat malah menangkap lain, yaitu BBM bakal diblokir." Kata Ramadhan Pohan, Anggota Komisi I DPR. Hal ini mengakibatkan miskomunikasi kepada masyarakat yang belum mendapat penjelasan komprehensif tentang kebijakan atau tuntutan menteri itu."Hanya saja, yang jadi persoalan adalah penerimaan publik, Blackberry itu mau diblokir gara-gara ada konten porno yang tidak bisa dibendung. Padahal itu kan hanya salah satu poin tuntutan saja," kata Ramadhan.[19]
Dari sejumlah tuntutan kepada RIM (Research in Motion, Perusahaan Induk dari Blackberry), ada sejumlah kesepakatan yang akan dijalankan. Namun, ada beberapa poin, yang menurutnya, tidak sesuai kesepakatan. Seperti Penanggungjawab Kantor Indonesia yang masih berkantor di Kanada. "Kami telah menyurati RIM. Intinya, mereka beroperasi di Indonesia tapi belum membangun infrastruktur atau server di Indonesia," kata Tifatul. "Sesuai UU ITE No.11/2008, penyelenggara telekomunikasi baik lokal maupun asing harus mendirikan server di Indonesia. Sama halnya dengan institusi internasional, bank Internasional. Posisinya sama dengan RIM. Bank internasional saja diwajibkan untuk membangun data center di sini," tandasnya.[20]
Saat Menkominfo mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan BlackBerry, 7 Januari lalu, pemerintah menyediakan waktu 2 minggu bagi Research In Motion untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan sudah terlewati dan konten pornografi masih bisa diakses lewat BlackBerry, maka pemerintah akan melarang RIM untuk menyediakan layanan browsing.“Hanya layanan browsing internet saja yang dilarang. Layanan seperti telepon, SMS, email, dan BlackBerry Messenger (BBM) tidak dilarang,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.[21].
Meski awalnya tindakan Tifatul dianggap mengancam keberadaan RIM di dalam negeri, nyatanya pihak RIM malah menyetujui persyaratan yang diajukan Tifatul. Tifatul berharap dengan adanya kantor RIM di Indonesia maka pemerintah bisa meminta social budget atau pajak dari perusahaan Kanada tersebut. Ini lantaran pengguna Blackberry telah mencapai 3 juta pelanggan saat ini. Dengan jumlah pelanggan sebesar itu, Tifatul menghitung, RIM bisa meraup keuntungan Rp 189 miliar per bulan dari pasar Indonesia tanpa membayar pajak. [22]

Pemblokiran Situs-Situs Internet

Diawal tahun 2015, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 22 situs media Islam yang dianggap mengajarkan paham radikal, atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun tindakan ini, menimbulkan sikap pro dan kontra di tengah masyarakat. BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemenkominfo (Trust Positif). Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen (Pol) Arief Dharmawan mengatakan, konten situs tersebut memuat tulisan yang menghasut dan menyebar kebencian.[23]
Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.[24] "Dari 26 situs yang diajukan, kami memblokir 22 karena yang lain ada yang mati, tidak aktif dan sudah ditutup," ujar Ismail, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo.
Pemblokiran ini dinilai sejumlah pihak telah membelenggu kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.[25] Menurut Menteri Kominfo Rudiantara, situs bermuatan terorisme saat ini memang sulit dilacak, berbeda dengan situs porno yang menggunakan kata kunci populer. Peneliti Setara Institute berkata dugaan terhadap 22 situs penyebar ajaran radikal seharusnya diuji melalui proses peradilan. Ia menuturkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik misalnya, menyediakan ruang untuk memidanakan pengelola situs yang menyebarkan kebencian. Aturan yang dimaksud merupakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu melarang setiap orang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu atau kelompok berdasarkan latar belakang suku, agama, ras maupun golongan.[26]
Atas kekisruhan ini, blokir itu dibuka dan sebagai solusi jangka panjang, Menkominfo membuat Tim Panel Ahli untuk menangani masalah pemblokiran situs ini. Sebelum situs diblokir, situs akan dinilai oleh Tim Panel yang terdiri dari multistakeholder dengan expertise masing-masing dan Tim ini dibagi 4 panel, yaitu: 1) Pornografi, Kekerasan Anak 2) SARA, Terorisme, Kebencian. 3) Narkoba, Investasi Ilegal, 4) Hak Kekayaan Intelektual. Rencananya kementerian bakal mengusulkan proses normalisasi 10 situs web Islam kepada Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian dari Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN)[27]

Referensi

  1. ^ "UNCITRAL Model Law on e-Commerce"
  2. ^ "UNCITRAL Model Law on e-Signature"
  3. ^ "Kontroversi RPP Penyadapan"
  4. ^ "RPP disahkan, Presiden dan jajarannya sulit disadap"
  5. ^ "Pemantapan Materi Muatan RUU Tata Cara Intersepsi"
  6. ^ "Draft RPP E-Commerce 22 Mei 2015"
  7. ^ "Naskah Akademik RPP Perdagangan Elektronis"
  8. ^ "Pemerintah siapkan Blueprint e-Commerce"
  9. ^ "Mahkamah Konstitusi, Internet dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE"
  10. ^ "MK Tolak Gugatan Farhat Abbas Judicial Review UU ITE"
  11. ^ "Ketua MA: RPP Penyadapan Sah"
  12. ^ "MK Batalkan pasal Pengatur RPP Penyadapan"
  13. ^ "Setya Novanto gugat UU ITE ke MK"
  14. ^ "Soal Perekaman Ilegal, Setnov dirugikan UU ITE"
  15. ^ ID-CERT Tentang Kami
  16. ^ "Berkenalan dengan ID-SIRTII"
  17. ^ "RIM Segera Penuhi Permintaan Indonesia"
  18. ^ "Dibalik ancaman blokir Blackberry"
  19. ^ "Kisruh Blackberry, DPR akan panggil Tifatul"
  20. ^ "Kisruh Blackberry bikin Menkominfo kewalahan"
  21. ^ "RIM Segera Penuhi Permintaan Indonesia"
  22. ^ "Dibalik segala Pro-Kontranya, inilah 5 prestasi hebat Tifatul Sembiring saat jadi Menkominfo"
  23. ^ "BNPT: Situs yang diblokir berisi hasutan dan sebar kebencian"
  24. ^ "Kominfo tatap muka dengan Pengelola Situs Islam""
  25. ^ "JK Tegur Kominfo terkait blokir 22 situs islam"
  26. ^ "Setara nilai situs radikal bisa dibuktikan lewat Pengadilan"
  27. ^ "Menkominfo bentuk empat panel pemblokir situs negatif"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Akhlak Terpuji Bagi Diri Sendiri 1. Tawakkal 2. Ikhtiar 3. Qana’ah 4. Sabar 5. Syukur A. Tawakkal 1. Pengertian Tawakkal Kata tawakkal berasal dari bahasa Arab yang artinya pasrah dan menyaerah. Secara istilah, tawakkal berarti sikap pasrah dan menyerah terhadap hasil suatu pekerjaan atau usaha dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT . Tawakkal dapat diberi pengertian berserah diri kepada Allah SWT setelah semua proses pekerjaan atau amalan lain sudah dilakkan secara optimal. Tawakkal harus dilakukan setelah ada usaha dan kerja keras dengan menerahkan segala kemampuan yang dimiliki. Akan tetapi, ketika seseorang belum berusaha secara optimal untuk mencapai suatu angan atau cita-citanya, kemudian ia pasrah atau berserah diri, maka orang tersebut belum dapat dikatakan tawakkal. Serahkan semua urusan hanya kepada Allah SWT, jangan menggantungkan sesuatu kepada selain Allah. Sebab, hanya Allah-lah yang mempunyai kekuasaan atas segala sesuatu. Segaloa usaha dan kerja keras tidak akan berarti apa-apa, jika Allah tidak menghendaki keberhasilan ats usaha itu. Manusia boleh berharap dan harus terus berusaha dengan seganap daya upaya, namun jangan lupa bahwa manusia tidak dapat menentukan suatau usaha itu berhasil atau gagal. Dengan demikain, tawakkal dilakukan sesuai dengan aturan yang benar, sehinga tidak ada penyimpangan akidah dan keyakinan dari perbuatan tawakkal yang salah. 2. Perintah Bertawakal Tawakal kepada Allah termasuk perkara yang diwajibkan dalam Islam. Allah berfirman dalam surat Ali-Imran ayat 159 yang artinya “ Maka disebabkan rahmat Allah-lah kamu berlaku lemah membut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu , kaena itu maafkanlah mereka dan bermusawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah, Sungguh Allah mencintai orang yang bertawakal”. Dan dalam surat al-Maidah ayat 23 yang artinya “…dan bertawakallah kamu hanya kepada Allah, jika kamu orang-orang yang beriman. 3. Bentuk-bentuk Bertawakal Sebagai muslim kita harus mengenali bentuk-bentuk perilaku tawakkal, agar kelak dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-sehari, di antaranya sebagai berikut : a. Melakukan sesuatu atas dasar niat ibadah kepada Allah SWT. b. Tidak menggantungkan keberhasilan suatu usaha kepada selain Allah SWT. c. Bersikap pasrah dan siap menerima apa pun. d. Tidak memaksakan kehendak atau keinginan kepada siapa pun dan pihan mana pun. e. Bersikap tegar dan tenang, baik dalam menerima keberhasilan maupun kegagalan. Contoh : 1) Rajin belajar dan tawakal dengan berdoa kepada Allah akan menghasilkan kemudahan dalam mengerjakan soal. 2) Ayah dan Ibu Ahmad adalah petani kecil. Ia sangat mendambakan agar Ahmad kelak menjadi anak saleh yang cerdas. Sebagai muslim dan muslimat yang taat beragama, setiap hari mereka selalu berdoa dan bertawakal kepada Allah semoga keluarganya hidup tentram di bawah ridho Allah. 4. Dampak Positif Tawakal a. Memperoleh kepuasan batin karena keberhasilan usahanya mendapat ridho Allah. b. Memperoleh ketenangan jiwa karena dekat dengan Allah yang mengatur segala-galanya. Mendapatkan keteguhan hati. 5. Membiasakan Diri Berperilaku Tawakal Manusia harus sadar dirinya lemah, terbukti sering mengalami kegagalan. Keberhasilan usaha manusia ada pada kuasa dan kehendak Allah semata-mata. Oleh sebab itu, manusia harus mau bertawakal kepada Allah setelah melakukan usaha secara sungguh-sungguh. Orang yang tawakal berarti menunggu keberhasilan usahanya. Oleh sebab itu, pada waktu tawakal hendaknya memperbanyak doa kepada Allah agar usahanya berhasil baik. B. Ikhtiar 1. Pengertian Ikhtiar Kata ikhtiar berasal dari bahasa Arab (ikhtara-yakhtaru-ikhtiyaaran) yang berarti memilih. Ikhtiar diartikan berusaha karena pada hakikatnya orang yang berusaha berarti memilih. Adapun menurut istilah, berusaha dengan mengerahkan segala kemampuan yang ada untuk meraih suatu harapan dan keingina yang dicita-citakan, ikhtiyar juga juga dapat diartikan sebagai usaha sungguh-sungguh yang dilakukan untuk mendapatkan kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. 2. Perintah untuk Berikhtiar Dalil-dalil yang mewajibkan kita berikhtiar, antara lain : a. Surat al-Jumu’ah ayat 10 Yang artinya :”Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung”. b. H.R. al-Bukhori nomor 1378 dari Zubair bin Awwam r.a Yang artinya : “Sungguh, jika sekiranya salah seorang diantara kamu membawa talinya(untuk mencari kayu bakar), kemudian ia kembali dengan membawa seikat kayu di atas punggungnya, lalu ia jual sehingga Allah mencukupi kebutuhannya(dengan hasil itu) adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia, baik mereka(yang diminta) member atau menolaknya. 3. Bentuk-bentuk Ikhtiar Sebagai muslim kita harus mengenali bentuk-bentuk perilaku ikhtiar, agar kelak dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-sehari, di antaranya sebagai berikut : a. Mau bekerja keras dalam mencapai suatu harapan dan cita-cita. b. Selalu bersemangat dalam menghadapi kehidupan. c. Tidak mudah menyerah dan putus asa. d. Disiplin dan penuh tanggung jawab. e. Giat bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. f. Rajin berlatih dan belajar agar bisa meraih apa yang diinginkannya. 4. Dampak Positif Ikhtiar Banyak nilai positif yang terkandung dalam perilaku ikhtiar, di antaranya sebagai berikut : a. Terhindar dari sikap malas. b. Dapat mengambil hikmah dari setiap usaha yang dilakukannya. c. Memberikan contoh tauladan bagi orang lain. d. Mendapat kasih sayang dan ampuna dari Allah SWT. e. Merasa batinnya puas karena dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. f. Terhormat dalam pandangan Allah dan sesame manusia karena sikapnya. g. Dapat berlaku hemat dalam membelanjakan hartanya. 5. Membiasakan Diri Berikhtiar Sikap perilaku ikhtiar harus dimiliki oleh setiap muslim agar mampu menghadapi semua godaan dan tantangan dengan kerja keras dan ikhtiar. Untuk itu hendaklah perhatikan terlebih dahulu beberapa hal berikut : a. Kuatkan iman kepada Allah SWT. b. Hindari sikap pemalas. c. Jangan mudah menyerah dan putus asa. d. Berdo’a kepada Allah agar diberi kekuatan untuk selalu berikhtiar. e. Giat dan bersemangat dalam melakukan suatu usaha. f. Tekun dalam melaksanakan tugas, Pandai-pandai memanfaatkan waktu. g. Tidak mudah putus asa, selalu berusaha memajukan usahanya. C. Qana’ah 1. Pengertian Qonaah Kata qonaah berasal dari bahasa Arab yang berarti rela, suka menerima yang dibagikan kepadanya. Adapun secara istilah, qonaah adalah sikap menerima semua yang telah dikaruniakan Allah SWT kepada kita. Dapat pula dikatakan bahwa qana’ah ialah sikap perilaku menerima dan menggunakan suatu pemberian Allah sesuai dengan ketentuan Allah dan kebutuhan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kekayaan (yang haqiqi) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun kekayaan (yang haqiqi) adalah kekayaan jiwa.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kekayaan jiwa dalam hadits tersebut adalah Qona’ah. Dalam bahasa jawa sering diartikan sebagai sikap “nerimo”. Bersyukur terhadap apa-apa yang telah diberikan oleh Allah. Terkadang yang diterima oleh manusia menurut ukuran materi jumlahnya sedikit, tetapi sebenarnya nikmat yang diberikan oleh Allah tidak bisa terhitung jumlahnya. Di kesempatan yang lain rasulullah juga bersabda “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim). Islam memberikan jaminan rezeki bagi penganutnya selama mereka taat terhadap perintah-perintah Allah disamping mereka harus Qona’ah terhadap apa-apa yang diberikan Allah untuknya. Merasa puas terhadap apa yang didapatkan akan menjadikan hati menjadi Qona’ah. Dan orang-orang yang bersikap Qona’ah akan mudah untuk bersyukur pada Allah. Yang kemudian akan diberikan limpahan rahmat lebih banyak lagi karena kesyukurannya tersebut. Sebenarnya orang fakir itu adalah orang yang tidak pernah mempunyai sifat Qona’ah dalam dirinya. Karena mereka merasa kekurangan terus menerus dalam hidupnya. Tetapi lain halnya dengan hakekat orang yang kaya, Ia selalu merasa puas terhadap apa yang didapatnya sehingga ia bersyukur.Setan selalu menggoda manusia untuk tidak Qona’ah terhadap dunia. Akibatnya manusia selalu merasa kurang terhadap apa yang diberikan oleh Allah. Memang sifat Qona’ah itu tidak jatuh dari langit dengan sendirinya kepada manusia, tetapi harus diasah dan dilatih. Dan hanya dengan sikap sabar bisa menumbuhkan sifat Qona’ah. Sabar untuk selalu berusaha merasa puas terhadap apa yang didapatnya. Dengan sifat Qona’ah ini, orang akan selalu merasa bersyukur, sehingga mudah baginya untuk berbagi kepada orang lain dan dapat menghilangkan sifat serakah dalam hati. Ni’mat yang digenggamnya tidak ia nikmati sendiri tetapi ia bagikan kepada orang-orang disekitarnya yang membutuhkan. Artinya qana’ah tidak hanya pada waktu rizki yang kita terima sedikit, tetapi pada waktu rizki melimpah pun kita harus tetap qana’ah. 2. Perintah untuk Bersifat Qonaah Dalil tentang wajibnya memiliki sifat qonaah, antara lain : Dalam surat an-Nisa’ ayat 32 , dimana ayat ini berisi tentang larangan bersikap iri terhadap karunia yang diterima orang lain, sedangkan sikap iri berarti tidak suka melihat orang lain mendapatkan kesenangan 3. Bentuk-bentuk Qonaah a. Selalu ikhlas menerima kenyataan hidup. b. Tidak banyak berangan-angan. c. Tidak bersikap iri ter hadap kenikmatan yang diterima orang lain. 1) Sudah cukup merasa senang walaupun ke sekolah dengan berjalan kaki. 2) Merasa cukup dengan kondisi yang pas-pasan,asalkan mampu menyekolahkan anaknya. 4. Nilai Positif Qonaah a. Terhindar dari sifat tamak b. Dapat merasakan ketenteraman hidup karena merasa cukup atas karunia Allah yang dianugerahkan kepada dirinya c. Mendapat jaminan tambahan nikmat dari Allah dan terhindar dari ancaman siksa yang berat 5. Membiasakan Diri Bersifat Qonaah a. Sering memperhatikan orang-orang yang lebih miskin daripada kita b. Tidak sering memerhatikan orang yang lebih kaya agar kita tidak merasa kurang c. Membiasakan diri berlaku hemat. d. Biasakan bersikap ikhlas. e. Hindari kebiasaan berangan-angan. D. Sabar 1. Pengertian Sabar Menurut bahasa, sabar artinya tabah,tahan uji. Sabar berarti tahan menderita sesuatu, tidak lekas marah, tidak lekas patah hati, dan tidak lekas putus asa. Adapun menurut istilah, sabar ialah kondisi ental seseorang yang mampu mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam dirinya. hawa nafsu di sini mengandung arti sangat luas, misalnya amarah, ambisi, serakah, tergesa-gesa, dan sebagainya. Oleh karena itu, orang yang sabar adalah orang yang mampu mengendalikan hawa nafsunya. Sabar merupakan salah satu akhlak terpuji dan kunci untuk mendapatkan ketentraman dan kebahagiaan hidup. Kesabaran merupakan salah satu ciri mendasar orang yang bertaqwa kepada Allah SWT. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa kesabaran merupakan setengahnya keimanan. Sabar memiliki kaitan yang tidak mungkin dipisahkan dari keimanan: Kaitan antara sabar dengan iman, adalah seperti kepala dengan jasadnya. Tidak ada keimanan yang tidak disertai kesabaran, sebagaimana juga tidak ada jasad yang tidak memiliki kepala. Namun kesabaran adalah bukan semata-mata memiliki pengertian "nrimo", ketidak mampuan dan identik dengan ketertindasan. Sabar sesungguhnya memiliki dimensi yang lebih pada pengalahan hawa nafsu yang terdapat dalam jiwa insan. Dalam berjihad, sabar diimplementasikan dengan melawan hawa nafsu yang menginginkan agar dirinya duduk dengan santai dan tenang di rumah. Justru ketika ia berdiam diri itulah, sesungguhnya ia belum dapat bersabar melawan tantangan dan memenuhi panggilan ilahi. Sabar juga memiliki dimensi untuk merubah sebuah kondisi, baik yang bersifat pribadi maupun sosial, menuju perbaikan agar lebih baik dan baik lagi. Bahkan seseorang dikatakan dapat diakatakan tidak sabar, jika ia menerima kondisi buruk, pasrah dan menyerah begitu saja. Sabar dalam ibadah diimplementasikan dalam bentuk melawan dan memaksa diri untuk bangkit dari tempat tidur, kemudian berwudhu lalu berjalan menuju masjid dan malaksanakan shalat secara berjamaah. Sehingga sabar tidak tepat jika hanya diartikan dengan sebuah sifat pasif, namun ia memiliki nilai keseimbangan antara sifat aktif dengan sifat pasif. 2. Macam-macam Sabar Iman al-Gazali membagi kesabaran menjadi tiga macam, yaitu : a. Sabar dalam ketaatan, yaitu melaksanakan tugas atau kewajiban dengan ikhlas. b. Sabar dalam menghadapi musibah, yaitu tabah atau kuat hati saat menerima cobaan hidup. c. Sabar dari maksiat, yaitu rela meninggalkan perbuatan maksiat dan tidak menyesal atau iri apabila melihat orang lain dapat bersenang-senang dalam maksiat. 3. Perintah untuk Bersabar a. Sabar dalam Ketaatan, dalam firman Allah, surat Ali-Imran ayat 200 b. Sabar dalam Musibah, dalam Firman Allah surat al-Baqarah ayat 155-156 c. Sabar dari Maksiat, dalam firman Allah surat an-Nahl ayat 126-127 d. Dari Suhaib ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh menakjubkan perkaranya orang yang beriman, karena segala urusannya adalah baik baginya. Dan hal yang demikian itu tidak akan terdapat kecuali hanya pada orang mu'min: Yaitu jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan yang terbaik untuknya. Dan jika ia tertimpa musibah, ia bersabar, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan hal terbaik bagi dirinya." (HR. Muslim) 4. Bentuk-bentuk atau Contoh Sikap Sabar Sebagai muslim kita harus mengenali bentuk-bentuk perilaku sabar, agar kelak dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-sehari, di antaranya sebagai berikut : a. Bersabar dalam hal belajar untuk meraih cita-cita dan harapan b. Sabar ketika diejek oleh teman-teman, karena kesabaran akan membawa hasil yang positif. c. Tidak mudah emosi atau marah. d. Tidak tergesa-gesa. e. Menerima segala sesuatu dengan kepala dingin. f. Tidak mudah menyalahkan orang lain. g. Selalu berserah diri kepada Allah SWT. 5. Dampak Positif Sikap Sabar Banyak nilai positif yang terkandung dalam perilaku sabar, di antaranya sebagai berikut : a. Terhindar dari bencana dan mala petaka yang disebabmkan oleh nafsu. b. Melatih diri mengendalikan hawa nafsu. c. Disayang oleh Allah. d. Memiliki emosi yang stabil e. Memiliki harapan akan masuk ke surge sesuai janji Allah da;am surat al-Baqarah ayat 155 f. Berhasil mengembalikan persaudaraan yang hamper rusak. 6. Membiasakan Diri Bersikap Sabar a. Selalu ingat bahwa marah tidak dapat menyelesaikan masalah b. Memperbanyak bergaul dengan teman-teman yang baik, berakhlak mulia c. Membatasi diri dan bersikap-hati-hati dalam bergaul dengan teman yang berwatak keras dan kasar. d. Hindari bergaul dengan orang-orang yang berperilaku tidak menyenangkan. e. Hadapi segala sesuatu dengan tenang. f. Hindari sifat tergesa-gesa. E. Syukur 1. Pengertian Syukur Syukur berasal dari bahasa Arab yang berarti berterima kasih. Menurut istilah, bersyukur adalah berterima kasih kepada Allah atas karunia yang dianugerahkan kepada dirinya. Apabila direnungkan secara mendalam, ternyata memang banyak nikmat Allah yang telah kita terima dan gunakan dalam hidup ini. Demikian banyaknya sehingga kita tidak mampu menghitungnya. Hakikat syukur adalah menampakkan nikmat dengan menggunakannya pada tempat dan sesuai dengan kehendak pemberinya. Sedangkan kufur adalah menyembunyikan dan melupakan nikmat. Pada dasarnya, semua bentuk syukur ditujukan kepada Allah. Namun, bukan berarti kita tidak boleh bersyukur kepada mereka yang menjadi perantara nikmat Allah. Ini bisa dipahami dari perintah Alah untuk bersyukur kepada orang tua yang telah berjasa menjadi perantara kehadiran kita di dunia. Perintah bersyukur kepada orang tua sebagai isyarat bersyukur kepada mereka yang berjasa dan menjadi perantara nikmat Alloh. Orang yang tidak mampu bersyukur kepada sesama sebagai tanda ia tidak mampu pula bersyukur kepada Alloh swt. Manfaat syukur akan menguntungkan pelakunya. Allah tidak akan memperoleh keuntungan dengan syukur hamba-Nya dan tidak akan rugi atau berkurang keagungan-Nya apabila hamba-Nya kufur. 2. Perintah Bersyukur Mensyukuri nikmat Allah adalah kewajiban setiap muslim dan muslimat. Dalil-dalil yang mewajibkan bersyukur, diantaranya : a. Surat al-Baqarah ayat 152 b. Surat an-Nahl ayat 114 c. Surat al-Ankabut ayat 17 d. Allah berfirman, ''Dan siapa yang bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan siapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Mahakaya lagi Mahamulia.'' (QS 27: 40) e. Nabi bersabda, ''Siapa yang tidak mensyukuri manusia, maka ia tidak mensyukuri Alloh.'' (HR Tirmidzi). f. Firman Allah SWT, ''Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua ibu-bapakmu, hanya kepada-Kulah kamu kembali.'' (QS 31: 14). g. Allah SWT berfirman, ''Dan (ingatlah) tatkala Tuhanmu memaklumkan, 'Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku sangat pedih'.'' (QS 14: 7). h. Allah berfirman, ''Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'' (QS 16: 18). i. ”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku),maka pasti azab-Ku sangat berat."(QS.ibrahim : 14) 3. Bentuk-bentuk Bersyukur Sebagai muslim kita harus mengenali bentuk-bentuk perilaku syukur, agar kelak dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-sehari, di antaranya sebagai berikut : a. Selalu mengucapkan “al hamdulillah” atau terima kasihsetiap kali menerima menukmatan. b. Menggunakan apa yang diberikan sesuai dengan kehendak pamberinya. c. Menjaga dan merawat dengan baik apa yang telah diberikan. d. Menyisihkan sebagian harta kita untuk diserahkan ke baitul mal e. Menyisihkan waktunya untuk membantu orang yang belum bisa membaca Al-Quran. 4. Nilai Positif Bersyukur Banyak nilai positif yang terkandung dalam perilaku syukur, di antaranya sebagai berikut : a. Memperoleh kepuasan batin karena dapat menaati salah satu kewajiban hamba terhadap Allah SWT. b. Terhindar dari sifat tamak c. Terhindar dari murka Allah SWT. d. Mendapat jaminan tambahan nikmat Allah 5. Membiasakan Diri Bersyukur a. Menerima pemberian orang tua dengan senang hati b. Memanfaatkan uang untuk membeli hal-hal yang bermanfaat c. Tidak boros dalam menggunakan uang

Akhlak Terpuji Bagi Diri Sendiri 1. Tawakkal 2. Ikhtiar 3. Qana’ah 4. Sabar 5. Syukur A. Tawakkal 1. Pe...