Minggu, 26 Maret 2017

Kejahatan dalam Internet (Cybercrime)

Kejahatan dalam Internet (Cybercrime)


Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Akhlak Terpuji Bagi Diri Sendiri 1. Tawakkal 2. Ikhtiar 3. Qana’ah 4. Sabar 5. Syukur A. Tawakkal 1. Pengertian Tawakkal Kata tawakkal berasal dari bahasa Arab yang artinya pasrah dan menyaerah. Secara istilah, tawakkal berarti sikap pasrah dan menyerah terhadap hasil suatu pekerjaan atau usaha dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT . Tawakkal dapat diberi pengertian berserah diri kepada Allah SWT setelah semua proses pekerjaan atau amalan lain sudah dilakkan secara optimal. Tawakkal harus dilakukan setelah ada usaha dan kerja keras dengan menerahkan segala kemampuan yang dimiliki. Akan tetapi, ketika seseorang belum berusaha secara optimal untuk mencapai suatu angan atau cita-citanya, kemudian ia pasrah atau berserah diri, maka orang tersebut belum dapat dikatakan tawakkal. Serahkan semua urusan hanya kepada Allah SWT, jangan menggantungkan sesuatu kepada selain Allah. Sebab, hanya Allah-lah yang mempunyai kekuasaan atas segala sesuatu. Segaloa usaha dan kerja keras tidak akan berarti apa-apa, jika Allah tidak menghendaki keberhasilan ats usaha itu. Manusia boleh berharap dan harus terus berusaha dengan seganap daya upaya, namun jangan lupa bahwa manusia tidak dapat menentukan suatau usaha itu berhasil atau gagal. Dengan demikain, tawakkal dilakukan sesuai dengan aturan yang benar, sehinga tidak ada penyimpangan akidah dan keyakinan dari perbuatan tawakkal yang salah. 2. Perintah Bertawakal Tawakal kepada Allah termasuk perkara yang diwajibkan dalam Islam. Allah berfirman dalam surat Ali-Imran ayat 159 yang artinya “ Maka disebabkan rahmat Allah-lah kamu berlaku lemah membut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu , kaena itu maafkanlah mereka dan bermusawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah, Sungguh Allah mencintai orang yang bertawakal”. Dan dalam surat al-Maidah ayat 23 yang artinya “…dan bertawakallah kamu hanya kepada Allah, jika kamu orang-orang yang beriman. 3. Bentuk-bentuk Bertawakal Sebagai muslim kita harus mengenali bentuk-bentuk perilaku tawakkal, agar kelak dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-sehari, di antaranya sebagai berikut : a. Melakukan sesuatu atas dasar niat ibadah kepada Allah SWT. b. Tidak menggantungkan keberhasilan suatu usaha kepada selain Allah SWT. c. Bersikap pasrah dan siap menerima apa pun. d. Tidak memaksakan kehendak atau keinginan kepada siapa pun dan pihan mana pun. e. Bersikap tegar dan tenang, baik dalam menerima keberhasilan maupun kegagalan. Contoh : 1) Rajin belajar dan tawakal dengan berdoa kepada Allah akan menghasilkan kemudahan dalam mengerjakan soal. 2) Ayah dan Ibu Ahmad adalah petani kecil. Ia sangat mendambakan agar Ahmad kelak menjadi anak saleh yang cerdas. Sebagai muslim dan muslimat yang taat beragama, setiap hari mereka selalu berdoa dan bertawakal kepada Allah semoga keluarganya hidup tentram di bawah ridho Allah. 4. Dampak Positif Tawakal a. Memperoleh kepuasan batin karena keberhasilan usahanya mendapat ridho Allah. b. Memperoleh ketenangan jiwa karena dekat dengan Allah yang mengatur segala-galanya. Mendapatkan keteguhan hati. 5. Membiasakan Diri Berperilaku Tawakal Manusia harus sadar dirinya lemah, terbukti sering mengalami kegagalan. Keberhasilan usaha manusia ada pada kuasa dan kehendak Allah semata-mata. Oleh sebab itu, manusia harus mau bertawakal kepada Allah setelah melakukan usaha secara sungguh-sungguh. Orang yang tawakal berarti menunggu keberhasilan usahanya. Oleh sebab itu, pada waktu tawakal hendaknya memperbanyak doa kepada Allah agar usahanya berhasil baik. B. Ikhtiar 1. Pengertian Ikhtiar Kata ikhtiar berasal dari bahasa Arab (ikhtara-yakhtaru-ikhtiyaaran) yang berarti memilih. Ikhtiar diartikan berusaha karena pada hakikatnya orang yang berusaha berarti memilih. Adapun menurut istilah, berusaha dengan mengerahkan segala kemampuan yang ada untuk meraih suatu harapan dan keingina yang dicita-citakan, ikhtiyar juga juga dapat diartikan sebagai usaha sungguh-sungguh yang dilakukan untuk mendapatkan kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. 2. Perintah untuk Berikhtiar Dalil-dalil yang mewajibkan kita berikhtiar, antara lain : a. Surat al-Jumu’ah ayat 10 Yang artinya :”Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung”. b. H.R. al-Bukhori nomor 1378 dari Zubair bin Awwam r.a Yang artinya : “Sungguh, jika sekiranya salah seorang diantara kamu membawa talinya(untuk mencari kayu bakar), kemudian ia kembali dengan membawa seikat kayu di atas punggungnya, lalu ia jual sehingga Allah mencukupi kebutuhannya(dengan hasil itu) adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia, baik mereka(yang diminta) member atau menolaknya. 3. Bentuk-bentuk Ikhtiar Sebagai muslim kita harus mengenali bentuk-bentuk perilaku ikhtiar, agar kelak dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-sehari, di antaranya sebagai berikut : a. Mau bekerja keras dalam mencapai suatu harapan dan cita-cita. b. Selalu bersemangat dalam menghadapi kehidupan. c. Tidak mudah menyerah dan putus asa. d. Disiplin dan penuh tanggung jawab. e. Giat bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. f. Rajin berlatih dan belajar agar bisa meraih apa yang diinginkannya. 4. Dampak Positif Ikhtiar Banyak nilai positif yang terkandung dalam perilaku ikhtiar, di antaranya sebagai berikut : a. Terhindar dari sikap malas. b. Dapat mengambil hikmah dari setiap usaha yang dilakukannya. c. Memberikan contoh tauladan bagi orang lain. d. Mendapat kasih sayang dan ampuna dari Allah SWT. e. Merasa batinnya puas karena dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. f. Terhormat dalam pandangan Allah dan sesame manusia karena sikapnya. g. Dapat berlaku hemat dalam membelanjakan hartanya. 5. Membiasakan Diri Berikhtiar Sikap perilaku ikhtiar harus dimiliki oleh setiap muslim agar mampu menghadapi semua godaan dan tantangan dengan kerja keras dan ikhtiar. Untuk itu hendaklah perhatikan terlebih dahulu beberapa hal berikut : a. Kuatkan iman kepada Allah SWT. b. Hindari sikap pemalas. c. Jangan mudah menyerah dan putus asa. d. Berdo’a kepada Allah agar diberi kekuatan untuk selalu berikhtiar. e. Giat dan bersemangat dalam melakukan suatu usaha. f. Tekun dalam melaksanakan tugas, Pandai-pandai memanfaatkan waktu. g. Tidak mudah putus asa, selalu berusaha memajukan usahanya. C. Qana’ah 1. Pengertian Qonaah Kata qonaah berasal dari bahasa Arab yang berarti rela, suka menerima yang dibagikan kepadanya. Adapun secara istilah, qonaah adalah sikap menerima semua yang telah dikaruniakan Allah SWT kepada kita. Dapat pula dikatakan bahwa qana’ah ialah sikap perilaku menerima dan menggunakan suatu pemberian Allah sesuai dengan ketentuan Allah dan kebutuhan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kekayaan (yang haqiqi) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun kekayaan (yang haqiqi) adalah kekayaan jiwa.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kekayaan jiwa dalam hadits tersebut adalah Qona’ah. Dalam bahasa jawa sering diartikan sebagai sikap “nerimo”. Bersyukur terhadap apa-apa yang telah diberikan oleh Allah. Terkadang yang diterima oleh manusia menurut ukuran materi jumlahnya sedikit, tetapi sebenarnya nikmat yang diberikan oleh Allah tidak bisa terhitung jumlahnya. Di kesempatan yang lain rasulullah juga bersabda “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim). Islam memberikan jaminan rezeki bagi penganutnya selama mereka taat terhadap perintah-perintah Allah disamping mereka harus Qona’ah terhadap apa-apa yang diberikan Allah untuknya. Merasa puas terhadap apa yang didapatkan akan menjadikan hati menjadi Qona’ah. Dan orang-orang yang bersikap Qona’ah akan mudah untuk bersyukur pada Allah. Yang kemudian akan diberikan limpahan rahmat lebih banyak lagi karena kesyukurannya tersebut. Sebenarnya orang fakir itu adalah orang yang tidak pernah mempunyai sifat Qona’ah dalam dirinya. Karena mereka merasa kekurangan terus menerus dalam hidupnya. Tetapi lain halnya dengan hakekat orang yang kaya, Ia selalu merasa puas terhadap apa yang didapatnya sehingga ia bersyukur.Setan selalu menggoda manusia untuk tidak Qona’ah terhadap dunia. Akibatnya manusia selalu merasa kurang terhadap apa yang diberikan oleh Allah. Memang sifat Qona’ah itu tidak jatuh dari langit dengan sendirinya kepada manusia, tetapi harus diasah dan dilatih. Dan hanya dengan sikap sabar bisa menumbuhkan sifat Qona’ah. Sabar untuk selalu berusaha merasa puas terhadap apa yang didapatnya. Dengan sifat Qona’ah ini, orang akan selalu merasa bersyukur, sehingga mudah baginya untuk berbagi kepada orang lain dan dapat menghilangkan sifat serakah dalam hati. Ni’mat yang digenggamnya tidak ia nikmati sendiri tetapi ia bagikan kepada orang-orang disekitarnya yang membutuhkan. Artinya qana’ah tidak hanya pada waktu rizki yang kita terima sedikit, tetapi pada waktu rizki melimpah pun kita harus tetap qana’ah. 2. Perintah untuk Bersifat Qonaah Dalil tentang wajibnya memiliki sifat qonaah, antara lain : Dalam surat an-Nisa’ ayat 32 , dimana ayat ini berisi tentang larangan bersikap iri terhadap karunia yang diterima orang lain, sedangkan sikap iri berarti tidak suka melihat orang lain mendapatkan kesenangan 3. Bentuk-bentuk Qonaah a. Selalu ikhlas menerima kenyataan hidup. b. Tidak banyak berangan-angan. c. Tidak bersikap iri ter hadap kenikmatan yang diterima orang lain. 1) Sudah cukup merasa senang walaupun ke sekolah dengan berjalan kaki. 2) Merasa cukup dengan kondisi yang pas-pasan,asalkan mampu menyekolahkan anaknya. 4. Nilai Positif Qonaah a. Terhindar dari sifat tamak b. Dapat merasakan ketenteraman hidup karena merasa cukup atas karunia Allah yang dianugerahkan kepada dirinya c. Mendapat jaminan tambahan nikmat dari Allah dan terhindar dari ancaman siksa yang berat 5. Membiasakan Diri Bersifat Qonaah a. Sering memperhatikan orang-orang yang lebih miskin daripada kita b. Tidak sering memerhatikan orang yang lebih kaya agar kita tidak merasa kurang c. Membiasakan diri berlaku hemat. d. Biasakan bersikap ikhlas. e. Hindari kebiasaan berangan-angan. D. Sabar 1. Pengertian Sabar Menurut bahasa, sabar artinya tabah,tahan uji. Sabar berarti tahan menderita sesuatu, tidak lekas marah, tidak lekas patah hati, dan tidak lekas putus asa. Adapun menurut istilah, sabar ialah kondisi ental seseorang yang mampu mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam dirinya. hawa nafsu di sini mengandung arti sangat luas, misalnya amarah, ambisi, serakah, tergesa-gesa, dan sebagainya. Oleh karena itu, orang yang sabar adalah orang yang mampu mengendalikan hawa nafsunya. Sabar merupakan salah satu akhlak terpuji dan kunci untuk mendapatkan ketentraman dan kebahagiaan hidup. Kesabaran merupakan salah satu ciri mendasar orang yang bertaqwa kepada Allah SWT. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa kesabaran merupakan setengahnya keimanan. Sabar memiliki kaitan yang tidak mungkin dipisahkan dari keimanan: Kaitan antara sabar dengan iman, adalah seperti kepala dengan jasadnya. Tidak ada keimanan yang tidak disertai kesabaran, sebagaimana juga tidak ada jasad yang tidak memiliki kepala. Namun kesabaran adalah bukan semata-mata memiliki pengertian "nrimo", ketidak mampuan dan identik dengan ketertindasan. Sabar sesungguhnya memiliki dimensi yang lebih pada pengalahan hawa nafsu yang terdapat dalam jiwa insan. Dalam berjihad, sabar diimplementasikan dengan melawan hawa nafsu yang menginginkan agar dirinya duduk dengan santai dan tenang di rumah. Justru ketika ia berdiam diri itulah, sesungguhnya ia belum dapat bersabar melawan tantangan dan memenuhi panggilan ilahi. Sabar juga memiliki dimensi untuk merubah sebuah kondisi, baik yang bersifat pribadi maupun sosial, menuju perbaikan agar lebih baik dan baik lagi. Bahkan seseorang dikatakan dapat diakatakan tidak sabar, jika ia menerima kondisi buruk, pasrah dan menyerah begitu saja. Sabar dalam ibadah diimplementasikan dalam bentuk melawan dan memaksa diri untuk bangkit dari tempat tidur, kemudian berwudhu lalu berjalan menuju masjid dan malaksanakan shalat secara berjamaah. Sehingga sabar tidak tepat jika hanya diartikan dengan sebuah sifat pasif, namun ia memiliki nilai keseimbangan antara sifat aktif dengan sifat pasif. 2. Macam-macam Sabar Iman al-Gazali membagi kesabaran menjadi tiga macam, yaitu : a. Sabar dalam ketaatan, yaitu melaksanakan tugas atau kewajiban dengan ikhlas. b. Sabar dalam menghadapi musibah, yaitu tabah atau kuat hati saat menerima cobaan hidup. c. Sabar dari maksiat, yaitu rela meninggalkan perbuatan maksiat dan tidak menyesal atau iri apabila melihat orang lain dapat bersenang-senang dalam maksiat. 3. Perintah untuk Bersabar a. Sabar dalam Ketaatan, dalam firman Allah, surat Ali-Imran ayat 200 b. Sabar dalam Musibah, dalam Firman Allah surat al-Baqarah ayat 155-156 c. Sabar dari Maksiat, dalam firman Allah surat an-Nahl ayat 126-127 d. Dari Suhaib ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh menakjubkan perkaranya orang yang beriman, karena segala urusannya adalah baik baginya. Dan hal yang demikian itu tidak akan terdapat kecuali hanya pada orang mu'min: Yaitu jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan yang terbaik untuknya. Dan jika ia tertimpa musibah, ia bersabar, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan hal terbaik bagi dirinya." (HR. Muslim) 4. Bentuk-bentuk atau Contoh Sikap Sabar Sebagai muslim kita harus mengenali bentuk-bentuk perilaku sabar, agar kelak dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-sehari, di antaranya sebagai berikut : a. Bersabar dalam hal belajar untuk meraih cita-cita dan harapan b. Sabar ketika diejek oleh teman-teman, karena kesabaran akan membawa hasil yang positif. c. Tidak mudah emosi atau marah. d. Tidak tergesa-gesa. e. Menerima segala sesuatu dengan kepala dingin. f. Tidak mudah menyalahkan orang lain. g. Selalu berserah diri kepada Allah SWT. 5. Dampak Positif Sikap Sabar Banyak nilai positif yang terkandung dalam perilaku sabar, di antaranya sebagai berikut : a. Terhindar dari bencana dan mala petaka yang disebabmkan oleh nafsu. b. Melatih diri mengendalikan hawa nafsu. c. Disayang oleh Allah. d. Memiliki emosi yang stabil e. Memiliki harapan akan masuk ke surge sesuai janji Allah da;am surat al-Baqarah ayat 155 f. Berhasil mengembalikan persaudaraan yang hamper rusak. 6. Membiasakan Diri Bersikap Sabar a. Selalu ingat bahwa marah tidak dapat menyelesaikan masalah b. Memperbanyak bergaul dengan teman-teman yang baik, berakhlak mulia c. Membatasi diri dan bersikap-hati-hati dalam bergaul dengan teman yang berwatak keras dan kasar. d. Hindari bergaul dengan orang-orang yang berperilaku tidak menyenangkan. e. Hadapi segala sesuatu dengan tenang. f. Hindari sifat tergesa-gesa. E. Syukur 1. Pengertian Syukur Syukur berasal dari bahasa Arab yang berarti berterima kasih. Menurut istilah, bersyukur adalah berterima kasih kepada Allah atas karunia yang dianugerahkan kepada dirinya. Apabila direnungkan secara mendalam, ternyata memang banyak nikmat Allah yang telah kita terima dan gunakan dalam hidup ini. Demikian banyaknya sehingga kita tidak mampu menghitungnya. Hakikat syukur adalah menampakkan nikmat dengan menggunakannya pada tempat dan sesuai dengan kehendak pemberinya. Sedangkan kufur adalah menyembunyikan dan melupakan nikmat. Pada dasarnya, semua bentuk syukur ditujukan kepada Allah. Namun, bukan berarti kita tidak boleh bersyukur kepada mereka yang menjadi perantara nikmat Allah. Ini bisa dipahami dari perintah Alah untuk bersyukur kepada orang tua yang telah berjasa menjadi perantara kehadiran kita di dunia. Perintah bersyukur kepada orang tua sebagai isyarat bersyukur kepada mereka yang berjasa dan menjadi perantara nikmat Alloh. Orang yang tidak mampu bersyukur kepada sesama sebagai tanda ia tidak mampu pula bersyukur kepada Alloh swt. Manfaat syukur akan menguntungkan pelakunya. Allah tidak akan memperoleh keuntungan dengan syukur hamba-Nya dan tidak akan rugi atau berkurang keagungan-Nya apabila hamba-Nya kufur. 2. Perintah Bersyukur Mensyukuri nikmat Allah adalah kewajiban setiap muslim dan muslimat. Dalil-dalil yang mewajibkan bersyukur, diantaranya : a. Surat al-Baqarah ayat 152 b. Surat an-Nahl ayat 114 c. Surat al-Ankabut ayat 17 d. Allah berfirman, ''Dan siapa yang bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan siapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Mahakaya lagi Mahamulia.'' (QS 27: 40) e. Nabi bersabda, ''Siapa yang tidak mensyukuri manusia, maka ia tidak mensyukuri Alloh.'' (HR Tirmidzi). f. Firman Allah SWT, ''Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua ibu-bapakmu, hanya kepada-Kulah kamu kembali.'' (QS 31: 14). g. Allah SWT berfirman, ''Dan (ingatlah) tatkala Tuhanmu memaklumkan, 'Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku sangat pedih'.'' (QS 14: 7). h. Allah berfirman, ''Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'' (QS 16: 18). i. ”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku),maka pasti azab-Ku sangat berat."(QS.ibrahim : 14) 3. Bentuk-bentuk Bersyukur Sebagai muslim kita harus mengenali bentuk-bentuk perilaku syukur, agar kelak dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-sehari, di antaranya sebagai berikut : a. Selalu mengucapkan “al hamdulillah” atau terima kasihsetiap kali menerima menukmatan. b. Menggunakan apa yang diberikan sesuai dengan kehendak pamberinya. c. Menjaga dan merawat dengan baik apa yang telah diberikan. d. Menyisihkan sebagian harta kita untuk diserahkan ke baitul mal e. Menyisihkan waktunya untuk membantu orang yang belum bisa membaca Al-Quran. 4. Nilai Positif Bersyukur Banyak nilai positif yang terkandung dalam perilaku syukur, di antaranya sebagai berikut : a. Memperoleh kepuasan batin karena dapat menaati salah satu kewajiban hamba terhadap Allah SWT. b. Terhindar dari sifat tamak c. Terhindar dari murka Allah SWT. d. Mendapat jaminan tambahan nikmat Allah 5. Membiasakan Diri Bersyukur a. Menerima pemberian orang tua dengan senang hati b. Memanfaatkan uang untuk membeli hal-hal yang bermanfaat c. Tidak boros dalam menggunakan uang

Akhlak Terpuji Bagi Diri Sendiri 1. Tawakkal 2. Ikhtiar 3. Qana’ah 4. Sabar 5. Syukur A. Tawakkal 1. Pe...